Rabu, 16 Juni 2010

Pelaksanaan pembagian harta waris

1. Hal-hal yang berkenaan dengan harta peninggalan
a. zakat
b. belanja pengurusan jenazah
c. hutang
d. wasiat, hal ini ada dua cara :
1. berdasar musyawarah
2. tidak lebih dari sepertiga

2. Penentuan ahli wariss yang mendapat bagian
Untuk menetapkan besarnya bagian ahli waris perlu diperhatikan sebagai berikut:
a. jika ahli warisnya mendapat sisa atau ashobah semua tidak ada yang Furudul Muqaddarah, maka harta warisan dibagi rata,namun untuk laki-laki dua kali perempuan
b. jika yang mendapat Furudul Muqaddarah hanya seorang saja, maka ia hanya mendapat seukuranny, sedangkan sisanya atau ashobahnya untuk yang lainnya dengan jalan tertentu.
c. apabila yang mendapat Furudul Muqaddarah atau bagian tertentu, terbilang maka perlu dicari atau dilihat bagian masing-masing untuk penyebutnya (KPK)
Cra pelaksanaan pembagiannya:
jika seorang mendapat:
A= 1/3
B= 1/2
Maka yang pertama kali harus mencari KPK dari bilangan tersebut.
KPK nya 6, karena hanya 6 lah yang dapat habis di bagio dengan 3 dan 2






Tidak ada komentar:

Posting Komentar